LAMANINDO.COM, BAUBAU- Pj. Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si memerintahkan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Baubau mengindahkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara No.200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.
Penegasan ini disampaikan Pj. Wali Kota Baubau melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Andi Hamzah, S.Sos., M.Si,. dalam rilisnya Jumat (27/10/2023).
“Arahan Pj. Wali Kota, agar surat edaran gubernur ini diindahkan oleh ASN di lingkup Pemerintah Kota Baubau, dan agar diketahui segenap ASN silakan dipajang di ruang informasi OPD dan unit kerja masing-masing, dan bila perlu dirapatkan secara khusus, agar ASN mengetahuinya secara detail,” kata Andi Hamzah.
Dijelaskan, edaran gubernur Sultra soal netralitas ASN ini terkait kewajban ASN, kewajiban pembinaan kepala perangkat daerah, pengawasan tentang netralitas, upaya penegakan hukum, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, dan sanksi pelanggaran disiplin dimaksud.
“Bahwa sanksi yang akan diberikan bila terjadi pelanggaran atas edaran Gubernur tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Hal lainnya terkait pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan hal yang bisa menjerat ASN dalam aktivitas politik itu seperti menghadiri deklarasi, kampanye dan tindakan keberpihakan.
“Termasuk yang berhubungan dengan postingan, koment, like, share, hingga bergabung, follow dalam group, bagi para kontestan, baik pada calon presiden, DPR, DPRD, dan Gubernur dan Wakilnya serta calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya. Intinya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.(**)