LAMANINDO.COM, BAUBAU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau segera menyurati seluruh perusahaan di daerah pemilik benteng terluas di dunia ini terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UPM) tahun 2024. Tujuannya, agar bisa diterapkan setiap perusahaan.
Kepala Disnaker Baubau, Moh. Abduh mengungkapkan, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.885.964,- atau naik 4,60 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp2.758.984,-.
Besaran UMP tersebut kata Abduh, menjadi patokan bagi Kabupaten/Kota se-Sultra yang belum mampu menetapkan sendiri UMP tingkat Kabupaten/Kota termasuk Kota Baubau.
“Jadi kita segera menyebarluaskan secara masif kepada perusahaan baik dalam bentuk file maupun surat bahwa Pemerintah Provinsi sudah menetapkan UMP yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan mohon untuk dipatuhi,” ungkap Abduh, Sabtu (25/11/2023).
Selama ini kata Abduh, pihaknya belum pernah menerima aduan dari karyawan karena dipekerjakan perusahaan dengan gaji dibawah UMP.
Meski begitu pihaknya tetap memantau, karena diakui masih ada perusahaan mempekerjakan karyawannya dibawah UMP.
Itu terjadi kata Abduh, karena biasanya antara perusahaan dengan karyawan hanya bernegosiasi secara bipartit, bukan melalui ikatan kerja secara tertulis.
“Misalnya, seseorang ditawarkan (perusahaan-red), mau tidak bekerja dengan gaji dibawah UMP? Ya, mungkin karena kondisi dan keadaan, maka itu diterima saja. Sehingga kami imbau terus supaya (UMP) ini harus dipatuhi,” ujarnya.
Sebagai langkah untuk memastikan UMP diterapkan kata Abduh, pihaknya juga mewajibkan perusahaan besar untuk membentuk serikat pekerja agar melalui lembaga tersebut pihaknya bisa mendapatkan informasi.
“Selain itu juga kita harapkan terjadi kerjasama antara serikat pekerja dengan perusahaan. Jadi serikat pekerja itu bukan merongrong pemiliki usaha, tetapi bagaimana mencipatakan hubungan kerja yang harmonis, misalnya ada pekerja menuntut gaji besar tadi dia malas, maka serikat pekerja haus juga menegur itu,” pungkasnya.(**)