LAMANINDO.COM, ACEH – Ancaman bencana alam yang sulit diprediksi terus membayangi masyarakat, terutama di wilayah rawan banjir seperti Provinsi Aceh. Selain merusak infrastruktur dan permukiman, bencana juga kerap mengakibatkan hilangnya dokumen penting, termasuk sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Hal itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengambil langkah cepat. Dua pekan setelah banjir surut, ia mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan turut terdampak banjir, proses penerbitan sertipikat pengganti berlangsung cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Menariknya, sertipikat pengganti yang diterbitkan telah berbentuk Sertipikat Elektronik, bagian dari program digitalisasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bagi Helmi, transformasi tersebut bukan sekadar perubahan format, melainkan bentuk perlindungan aset yang lebih adaptif terhadap risiko bencana.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital dan bisa dicek lewat aplikasi. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter yang merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Melalui mekanisme penggantian sertipikat yang kini berbasis elektronik, legalitas tanahnya dapat dipulihkan dengan cepat.
“Bentuknya lebih praktis, informasinya mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog agar segera melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dokumen pertanahan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, transformasi dari sertipikat fisik ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah strategis dalam memitigasi risiko kehilangan dokumen akibat bencana. Digitalisasi pertanahan dinilai mampu menjamin keberlanjutan legalitas hak atas tanah, sekaligus menghadirkan sistem penyimpanan yang lebih aman dan terintegrasi secara daring.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi refleksi bahwa di tengah risiko bencana yang tak terduga, perlindungan aset tidak lagi cukup mengandalkan penyimpanan fisik. Transformasi menuju Sertipikat Elektronik menjadi bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman, memastikan hak atas tanah tetap terlindungi, bahkan saat bencana datang tanpa peringatan. (mw/yz)
