LAMANINDO.COM, KENDARI- Rapelan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama empat bulan mulai Juni hingga September 2023, dalam waktu dekat segera dicairkan.
“Rapelan gaji guru PPPK itu segera dibayarkan sebanyak empat bulan dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp36 Milyar lebih,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra H. Yusmin, Minggu (26/11/2023)..
Yusmin berharap, rapel gaji guru PPPK ini bisa menjadi motivasi kinerja mereka sehingga memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas pendidikan di Sultra.
“Jika kesejahteraan mereka sudah terpenuhi, tentunya kinerja juga harus menjadi lebih baik,” ujar Yusmin.
Yusmin menambahkan, rapelan gaji guru PPPK ini akan disalurkan ke rekening masing-masing guru untuk menghindari adanya pemotongan gaji dalam bentuk apapun.
“Penyaluran gaji ASN guru PPPK ke rekening masing-masing ini dimaksudkan untuk menghindari ada pemotongan dalam bentuk apapun,” imbuh Yusmin.(**)