Viktor Lawalata Resmi Gantikan Roslina Rahim di DPRD Baubau

0
411
Pengambilan Sumpah/Janji Viktor Nehemia Lawalata Sebagai Anggota DPRD Kota Baubau Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Menggantikan Roslina Rahim oleh Ketua DPRD Baubau, Zahari

LAMANINDO.COM, BAUBAU- Viktor Nehemia Lawalata resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Baubau sisa masa jabatan 2019-2024. menggantikan rekan separtainya di Perindo, Hj Roslina Rahim melalui rapat paripurna pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar Rabu (20/12/2023).

Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari berharap kehadiran Viktor Nehemia Lawalata di jajaran Anggota DPRD Kota Baubau berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 648 tahun 2023 itu dapat memberikan kontribusi yang semakin memperkuat tugas-tugas konstitusional Dewan sebagai unsur penyelenggara pemerinta daerah.

“DPRD Kota Baubau mengharapkan kepada saudara agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan. Harapan ini pula yang menjadi harapan masyarakat Kota Baubau termasuk harapan para pemilih saudara,” katanya.

Untuk itu berikan yang terbaik, jadilah wakil rakyat yang sungguh bekerja keras, mendedikasikan waktu, pikiran dan tenaganya bagi kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan Negara.

“Pada kesempatan ini juga, kami ingin mengucapkan banyak terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada saudari Hj Roslina Rahim atas kontribusi tenaga dan pikiran serta kerja samanya selama mengabdi di Lembaga Dewan yang terhormat ini,” ujarnya.

Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi menyebutkan sejatinya, PAW bukanlah hanya sekedar melengkapi jumlah Anggota Dewan semata. Akan tetapi proses tersebut bermuara pada bagaimana keterwakilan masyarakat di suatu daerah pemilihan tetap terjaga utuh sebagai pertanggungjawaban atas suara rakyat yang telah diberikan kepada perwakilannya di Lembaga Perwakilan Rakyat.

“Kami berharap agar kehadiran saudara dapat menambah kontribusi dalam peningkatan kinerja DPRD Kota Baubau. Baik dalam menjalankan hubungan kemitraan dengan Pemkot Baubau maupun dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya aspirasi priorotas,” imbuhnya.

Kedua pimpinan daerah itu juga mengingatkan bahwa kerja-kerja Anggota DPRD mengacu pada peraturan perundang-undangan. DPRD juga memiliki peraturan tata tertib serta kode etik yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi-fingsi kedewanan.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini