LAMANINDO.COM, BATAUGA– Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan UU No. 3 tahun 2024 terkait dengan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur Desa, BPD, dan lembaga Desa se-Kabupaten Buton Selatan di hadiri Parinringi, SE., M.Si Pj. Bupati Buton Selatan di Gedung Lamaindo, Selasa 24/09/2024.
Kegiatan tersebut di inisiasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau, turut hadir Kadis PMD Buton Selatan, beberapa Kepala OPD Lingkup Pemkab Buton Selatan, para Kades se-Buton Selatan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Parinringi, SE., M.Si Pj. Bupati Buton Selatan bahwa Undang – Undang 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Telah mengamanatkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Nasional ini dilaksanakan oleh 2 Badan Penyelenggara yaitu BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Program yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekejaan (JKP).
Dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Berdasarkan atas hal tersebut, maka peran Pemerintah sangatlah penting dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial ini khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerintahkan kepada Bupati/Walikota untuk:
1. Menyusun dan Menetapkan Regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayahnya.
2. Mengambil langkah – langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu diwilayahnya merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
3. Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
4. Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Maka Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah melakukan langkah – langkah diantaranya:
1. Memastikan pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
2. Memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Buton Selatan.
3. Memastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Milik Daerah baik Itu Direksi maupun pegawainya.
Sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di Masyarakat, aparatur desa memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, professional dan bermartabat sehingga pemerataan pembangunan dapat terwujud di Kabupaten Buton Selatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka aparatur desa mendapatkan kesejahteraan lain yaitu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan aparatur desa tidak perlu cemas dalam melakukan aktifitas kegiatan pemerintahan karena telah dijamin oleh negara.
Rapat Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan menjadi sarana buat seluruh desa di Kabupaten Buton Selatan untuk mendapatkan informasi mengenai program, manfaat dan prosedur pelayanan, sehingga dalam pelaksanaannya dilapangan tidak terjadi hambatan yang berarti. Dalam kegiatan ini Pj. Bupati Buton Selatan Parinringi, SE., M.Si menyerahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris an. Alm. Samsudin Desa Tira Kabupaten Buton Selatan uang sebesar Rp. 42 juta.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Selatan untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa, BPD dan Lembaga Desa Se-Kab Buton Selatan.(adm)