LAMANINDO.COM, BATAUGA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Kasus ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Busel, Baharudin La Puka, saat diwawancara awak media di Lapangan Lakarda, Batauga, Jumat (15/11/2024).
Dugaan tersebut merupakan hasil pemantauan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siompu.
Baharudin menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran melibatkan seorang ASN dari Kecamatan Siompu yang diduga melanggar aturan netralitas ASN dengan terlibat dalam kampanye calon kepala daerah di Kecamatan Siompu Barat.
“Pelanggaran terjadi saat masa kampanye, di mana oknum ASN terlihat ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah tersebut,” jelas Baharudin.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Busel telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah IV Makassar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Laporan dari BKN kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah meneruskan laporan ini ke BKN. Langkah selanjutnya ada pada BKPSDM Busel,” ujar Baharudin.
Baharudin menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat menjelang masa tenang Pilkada 2024 guna mencegah pelanggaran yang bersifat pidana, administratif, etika, maupun pelanggaran undang-undang lainnya.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu. Ia menyatakan bahwa Pemkab Busel akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil keputusan Bawaslu.
“Sanksi akan diberikan dalam skala menengah, namun tetap bergantung pada keputusan akhir dari Bawaslu,” ujar Ridwan.(**)