LAMANINDO.COM, BATAUGA – Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Ode Haerudin SPd MPd, saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat 2 Angkatan XXXV Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Haerudin mengusung proyek perubahan yang dinamakan “PANGAWA KIK” (Pengelolaan Warisan Kekayaan Intelektual Komunal) sebagai langkah strategis untuk melestarikan dan mengelola kekayaan intelektual komunal di Busel.
Haerudin menjelaskan bahwa kata “PANGAWA” dalam bahasa Cia-Cia berarti layar, yang memiliki makna simbolis yang mendalam. Layar diibaratkan sebagai penuntun arah yang dapat menangkap angin perubahan, serta mendorong pelestarian budaya menuju masa depan yang lebih baik. Ia berharap filosofi ini bisa mempererat kolaborasi antara masyarakat, generasi muda, dan pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya.
Proyek PANGAWA KIK bertujuan untuk menginventarisasi dan mendokumentasikan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Buton Selatan. Melalui penelitian lapangan, data budaya yang diperoleh akan dicatat dan didigitalisasi dalam bentuk Pangkalan Data KIK yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu, proyek ini juga berfokus pada integrasi nilai budaya dalam kurikulum pendidikan guna menanamkan kesadaran budaya kepada generasi muda.
Selain itu, Haerudin juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kekayaan budaya melalui pencatatan dan sertifikasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Salah satu inisiatif penting lainnya adalah Festival Budaya Tingkat Kabupaten yang bertujuan membangun kemitraan dalam pelestarian budaya dengan tagline “Melestarikan Warisan, Mengarungi Masa Depan.”
Sejak 2021 hingga 2023, proyek ini telah berhasil menerbitkan 43 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal melalui Kementerian Hukum dan HAM, dengan tambahan 168 data baru yang tercatat. Dengan demikian, total 346 data telah terdaftar sebagai warisan budaya Busel. Tahun ini, sebanyak 31 karya budaya telah diajukan untuk sertifikasi, dua di antaranya sudah menerima sertifikat resmi.
Haerudin mengajak seluruh masyarakat dan komunitas seni di Busel untuk lebih aktif berpartisipasi dalam melestarikan budaya daerah mereka melalui program PANGAWA KIK. “Jangan tunggu lagi, mari daftarkan karya budaya kita dan kirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan perlindungan yang lebih kuat. Bersama, kita dapat melestarikan warisan budaya demi kemajuan Buton Selatan yang lebih maju dan bersatu,” ujarnya. (adm)