
LAMANINDO.COM, BUTON TENGAH – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7-17 Februari 2025.
Hakim MK, Arif Hidayat, mengungkapkan bahwa dari 48 perkara yang disidangkan dalam Sesi III pada Rabu (5/2/2025), sebanyak 42 perkara telah mendapatkan keputusan. Sementara itu, enam perkara lainnya, termasuk perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan masuk ke tahap sidang pembuktian.
“Enam perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,” ujar Arif Hidayat dalam sidang yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Ia menambahkan bahwa jadwal resmi pemanggilan akan disampaikan oleh kepaniteraan. Para pihak yang berperkara diberikan kesempatan untuk menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli.
“Komposisi saksi dan ahli diserahkan kepada pihak yang bersengketa, dan masih dimungkinkan untuk menambahkan alat bukti,” jelasnya.
Namun, identitas dan keterangan saksi harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dianggap tidak menyerahkan.
Selain itu, penambahan alat bukti dan dokumen lainnya tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan dimulai.(**)