LAMANINDO.COM, BATAUGA — Aliansi Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kadatua bersama Konfederasi Pemuda Kapoa menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penanganan kasus kematian seorang gadis berinisial AN (22), warga Desa Kapoa, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan.
Korban sebelumnya diduga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial LL, warga Desa Mawambunga. AN kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kediaman orang tuanya di Desa Uwemasi.
Dalam pernyataan resminya, aliansi tersebut mengkritik pernyataan Kapolsek Kadatua, Ipda Tafsir, yang menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan adanya unsur kekerasan. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak responsif dan berpotensi mengaburkan fakta yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kadatua, La Ode Hasrin, menegaskan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat adanya tindak kekerasan atau penganiayaan.
“Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengaku disekap dan dianiaya. Bahkan itu dari hasil visum dokter, kondisi fisik korban menunjukkan adanya luka lebam akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya,” jelasnya.
Kata Hasrin, rangkaian fakta tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status penanganan perkara. Menurutnya, penggunaan alasan “masih penyelidikan” dalam situasi dengan indikasi yang dinilai jelas dapat mencerminkan ketidakseriusan dalam penanganan kasus.
Hasrin juga menyoroti potensi risiko jika penanganan perkara tidak dilakukan secara cepat dan tegas, di antaranya kemungkinan hilangnya barang bukti, melemahnya posisi saksi, hingga peluang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.
Secara hukum, Hasrin menilai dugaan penyekapan dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 333 KUHP, sementara dugaan penganiayaan masuk dalam Pasal 351 KUHP. Bahkan, jika berkaitan dengan kematian korban, perkara tersebut dinilai berpotensi berkembang ke tindak pidana yang lebih serius.
Dalam pernyataan tersebut, Hasrin mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kadatua, agar segera menghentikan pendekatan normatif, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka jika unsur telah terpenuhi, serta membuka proses penanganan secara transparan kepada publik.
Hasrin menegaskan, Aliansi Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kadatua bersama Konfederasi Pemuda Kapoa akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan. (adm)
