LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak tanah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
Perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan keuntungan bagi pemilik rumah karena tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana ketentuan pada HGB. Dengan status SHM, kepemilikan tanah menjadi lebih kuat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal terhadap aset keluarga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang sederhana dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses layanan tersebut. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
Selain persyaratan yang mudah, biaya layanan perubahan hak juga relatif ringan. Shamy Ardian menyebutkan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset menjadi momentum yang tepat untuk melakukan peningkatan status hak tanah. Perubahan dari HGB menjadi SHM dinilai tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai perlindungan terhadap aset keluarga di masa depan.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” jelas Shamy Ardian. (ls/yz)
