LAMANINDO.COM, JAKARTA – Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar balik nama sertipikat sah secara hukum dan memberikan kepastian kepemilikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memahami setiap tahapan sebelum mengurus hibah dan balik nama sertipikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah sebelum proses hibah dilakukan.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, KTP, dan cetak foto geotagging.
Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pendaftaran pengecekan sertipikat.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun menjadi agunan.
Selain itu, pemohon juga wajib menyelesaikan kewajiban administrasi dan perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik selanjutnya dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya. (ls)
