BerandaNASIONALPengalaman Warga: Urus Hak Tanah Sendiri Ternyata Mudah dan Jelas

Pengalaman Warga: Urus Hak Tanah Sendiri Ternyata Mudah dan Jelas

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan yang diterapkan Kantor Pertanahan (Kantah) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perbaikan kualitas layanan tersebut mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengurus sendiri berbagai keperluan pertanahan tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

Salah satu warga yang merasakan langsung perubahan layanan tersebut adalah Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Menurut Sutrisno, proses pelayanan yang dijalaninya saat ini jauh lebih transparan dan informatif dibandingkan beberapa tahun lalu. Meskipun harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan, ia menilai setiap tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas sehingga memudahkan pemohon dalam memahami proses yang sedang berjalan.

“Perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tetapi prosesnya transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat baik,” ujar Sutrisno.

Ia mengaku sempat berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status hak atas tanahnya. Namun setelah mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan dengan biaya yang lebih terjangkau, ia memutuskan untuk mengurusnya sendiri.

Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga memerlukan biaya yang cukup besar. Sementara melalui layanan langsung di Kantah, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri dengan pendampingan dan informasi yang memadai dari petugas.

Dalam proses yang sedang dijalani, Sutrisno telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran ulang hingga proses administrasi menuju penerbitan Sertipikat Hak Milik. Ia mengakui sempat harus kembali beberapa kali karena adanya persyaratan yang belum lengkap, seperti batas bidang tanah dan kehadiran saksi. Namun, seluruh kekurangan tersebut dapat segera dipenuhi setelah mendapatkan penjelasan dari petugas.

Pengalaman positif tersebut menjadi kesan yang berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Saat itu, ia menilai proses pelayanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Selain itu, Sutrisno juga pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga memakan waktu sekitar satu tahun. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan.

Namun setelah merasakan langsung pelayanan di Kantor Pertanahan, ia menilai sistem layanan kini jauh lebih terbuka dan memberikan kepastian proses kepada masyarakat.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah masyarakat.

Dengan berbagai upaya transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan pertanahan secara mandiri, cepat, transparan, dan akuntabel. (ls/jr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer