LAMANINDO.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 95,73 persen atau sebesar Rp6,128 triliun dari total pagu anggaran Rp6,401 triliun.
Laporan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Kementerian Keuangan kepada Badan Anggaran DPR RI.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73 persen atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” kata Nusron dalam rapat.
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan sepanjang 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri Rp22,60 miliar.
Ia mengatakan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Kementerian ATR/BPN juga memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahap. Dana tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.
Menurut Nusron, relaksasi tahap pertama senilai Rp766,4 miliar dialokasikan untuk membiayai belanja pegawai non-ASN yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, relaksasi tahap kedua sebesar Rp666,9 miliar digunakan untuk belanja pegawai calon ASN, pelaksanaan program prioritas nasional, peningkatan layanan pertanahan dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana, hingga dukungan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usai mendengarkan pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta Kementerian ATR/BPN terus memperkuat tata kelola keuangan negara dengan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact).
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance secara konsisten untuk mencegah penyimpangan, menghindari temuan yang berulang, serta meminimalkan potensi kerugian negara.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara, terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, seluruh kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah mengikuti jalannya rapat secara daring. (mw/yz/ck)
