LAMANINDO.COM, YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina (Persero) dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Empat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada dan kemandirian energi nasional.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita,” kata Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis dalam memastikan kebutuhan pertanahan dan tata ruang dapat menunjang pembangunan infrastruktur energi.
” Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujarnya.
Kepastian Tata Ruang
Ossy menjelaskan instrumen pertama yang disiapkan adalah memberikan kepastian tata ruang. Hal ini penting karena kebutuhan terhadap tanah dan ruang semakin besar seiring dengan pembangunan nasional.
Selain untuk sektor energi, kebutuhan ruang juga meningkat untuk mendukung ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan perumahan hingga infrastruktur lainnya.
Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar berbagai kepentingan pembangunan dapat berjalan beriringan secara tertib, seimbang dan berkelanjutan.
“Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang intinya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” jelasnya.
Optimalkan Tanah yang Sudah Ada
Instrumen kedua adalah memastikan ketersediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur energi.
Kementerian ATR/BPN, kata Ossy, tidak hanya mengandalkan pencarian bidang tanah baru. Pemerintah juga dapat mengoptimalkan tanah yang sudah tersedia namun belum dimanfaatkan secara produktif.
Sejumlah opsi yang dapat dilakukan antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pengadaan tanah tetap dapat dilakukan apabila diperlukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, namun kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.
Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertamina
Instrumen ketiga berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah dan aset.
Ossy menilai aspek legalitas menjadi fondasi penting bagi pembangunan infrastruktur energi yang umumnya memiliki karakter investasi jangka panjang.
Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sertipikasi tanah yang menjadi aset Pertamina.
Dengan kepastian hukum tersebut, aset-aset tanah yang digunakan untuk menunjang kegiatan energi diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat memberikan kepastian bagi keberlangsungan investasi dan operasional perusahaan.
Penyelesaian Konflik Pertanahan
Instrumen keempat adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset maupun infrastruktur energi.
Ossy menegaskan Kementerian ATR/BPN siap membantu Pertamina menangani persoalan seperti klaim kepemilikan, tumpang tindih, penguasaan tanah hingga konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, namun tetap membuka ruang dialog dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang berkeadilan.
“Kami siap membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi,” katanya.
Kerja Sama ATR/BPN-Pertamina
Ossy menambahkan, empat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan operasional Pertamina.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ujar Iriawan.
Dia menilai dukungan lintas kementerian menjadi faktor penting dalam mencapai target penguatan sektor energi nasional yang dicanangkan pemerintah.
“Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” tegasnya.
Atas dukungan dalam bidang perizinan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Dalam kegiatan itu, Ossy turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (jm/fa)
