LAMANINDO.COM, JAKARTA – Nomor sertipikat merupakan informasi penting yang wajib diketahui masyarakat saat mengurus administrasi pertanahan. Seiring bertransformasinya layanan ke arah digital, sistem penomoran sertipikat tanah kini tampil lebih praktis dan terintegrasi melalui Sertipikat Elektronik.
Jika pada sertipikat analog terdapat dua kombinasi identitas yakni Nomor Induk Bidang (NIB) sebanyak 13 digit dan Nomor Hak sebanyak 14 digit di pojok kanan bawah maka pada Sertipikat Elektronik sistemnya telah disederhanakan menjadi identitas tunggal berupa Nomor Indication Bidang Elektronik (NIB-El) yang terdiri atas 14 digit angka unik.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, di Jakarta.
Sebagai kode unik nasional, NIB-El berfungsi memastikan setiap jengkal bidang tanah tercatat, teridentifikasi, dan mudah ditelusuri dalam database administrasi pertanahan.
Deretan 14 digit angka pada NIB-El memiliki susunan struktur dan makna sebagai berikut:
2 digit pertama: Kode provinsi
2 digit berikutnya: Kode kabupaten/kota
9 digit selanjutnya: Nomor unik bidang tanah
1 digit terakhir: Indeks letak bidang tanah
Indeks letak bidang tanah diwakili oleh angka 0 hingga 6 untuk menandai posisi spesifik bidang tanah tersebut, yakni:
Angka 0: Terletak di permukaan tanah
Angka 1: Ruang atas tanah
Angka 2: Ruang bawah tanah
Angka 3: Satuan Rumah Susun (Sarusun)
Angka 4: Di atas bidang permukaan tanah
Angka 5: Ruang pada ruang atas tanah
Angka 6: Ruang pada ruang bawah tanah
Masyarakat dapat mengecek NIB-El ini langsung pada bagian depan dokumen cetak Sertipikat Elektronik. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan praktis kapan saja tanpa perlu antre ke Kantor Pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. (ge/jr)
