LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan skema pembagian peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga baru ini dibentuk menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang.
Nantinya, lembaga yang berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden RI tersebut bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, hingga menuntaskan konflik agraria secara nasional.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa yang akan kita simulasikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Nusron menjelaskan, pembagian tugas ini juga akan menentukan potensi peleburan sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke dalam badan baru tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua penanganan konflik pertanahan dilimpahkan ke LPRA.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan perdamaian,” tuturnya.
Menurut Nusron, penanganan sengketa tanah yang bersifat antarindividu kemungkinan besar tetap berada di bawah wewenang Kementerian ATR/BPN karena terkait langsung dengan administrasi pertanahan. Sementara itu, konflik skala besar atau komunal akan ditangani oleh LPRA.
“Tetapi jika menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN (Barang Milik Negara), mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” jelas Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan beserta jajaran pejabat utama kementerian.
Untuk diketahui, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui DPR RI dan pemerintah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (22/9). Pengesahan ini dilakukan setelah melewati rangkaian pembahasan panjang, termasuk pembedahan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI. (mw/fa)
