LAMANINDO.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan terus bergerak cepat demi menghadirkan keadilan energi bagi masyarakatnya. Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, memimpin langsung rombongan Pemkab bertandang ke kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) di Makassar, Senin (26/10/2026).
Dalam lawatan strategis ini, Bupati Adios didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, serta Kabag Hukum Setda Buton Selatan, Samrizal.
Kedatangan jajaran Pemkab Buton Selatan tersebut disambut hangat oleh General Manager PLN UID Sulselrabar, Didik Wicaksono, beserta jajaran manajemen. Pertemuan ini difokuskan secara khusus untuk membahas akselerasi peningkatan layanan kelistrikan, utamanya mewujudkan asas pemerataan energi di wilayah-wilayah kepulauan.
Langkah koordinasi intensif ini merupakan wujud komitmen nyata Pemkab Buton Selatan untuk memperjuangkan pasokan listrik yang andal. Pemkab menargetkan pelayanan listrik dapat beroperasi penuh selama 24 jam secara bertahap mulai akhir 2026 hingga 2027 mendatang.
Pemerataan akses ini dinilai krusial agar denyut nadi perekonomian masyarakat di wilayah kepulauan dan perdesaan dapat terdongkrak secara signifikan.
“Kami ingin listrik hadir sebagai penerang bagi anak-anak untuk belajar, mendukung masyarakat dalam mengembangkan usaha, serta mendorong potensi desa agar tumbuh melalui akses energi yang memadai,” ujar Rina sapaan akrab Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif.
Selain membahas penambahan jam operasional kelistrikan, kata Rina, Pemkab Buton Selatan juga membawa agenda konkret terkait usulan pembangunan energi hijau. Bahwa Pemkab juga telah menyiapkan draf usulan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diproyeksikan berdiri di Kecamatan Siompu dan Kecamatan Kadatua.
Persiapan tersebut tidak main-main. Pemkab Buton Selatan telah mengkaji aspek kesiapan lahan hingga kelengkapan administrasi penunjang agar usulan tersebut bisa segera disinkronkan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pihak PLN maupun instansi terkait di tingkat pusat.
Melalui sinergi lintas sektoral yang kuat serta pendekatan berbasis kajian teknis yang matang, persoalan kelistrikan di wilayah kepulauan dapat segera tuntas. Langkah ini juga diharapkan mampu mengakselerasi pelayanan publik, menggeliatkan UMKM desa, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara merata. (sr)
