Kamis , 5- Februari - 2026
BerandaNASIONALATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

ATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan publik melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Kebijakan ini menjadi landasan penerapan manajemen risiko yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan di seluruh unit kerja.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menyebut sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh jajaran organisasi.

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini menegaskan komitmen kami untuk menerapkan manajemen risiko secara terstruktur di seluruh unit kerja,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka webinar.

Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta mendukung pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen ATR/BPN menekankan tiga fokus utama penguatan manajemen risiko, yakni penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, serta optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi dalam pengambilan keputusan.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalu Agung Darmawan juga menekankan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk bekerja secara lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja setiap satuan kerja.

“Saya mengajak seluruh pegawai, khususnya di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat perbaikan kerja nyata, bukan sebagai beban administratif. Manajemen risiko harus dipelajari, dipahami, dan dijalankan dengan kesadaran penuh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam membangun budaya manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi kebijakan.

Ia menjelaskan bahwa Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 menempatkan pembangunan budaya risiko sebagai pilar utama, yang diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko dalam seluruh proses bisnis organisasi.

“BPSDM berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” ujar Norman Subowo.

Webinar sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah. (mr/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer