LAMANINDO.COM, BAUBAU – Sengketa administrasi pemerintahan terkait pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Takawa Kabupaten Buton resmi berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang keliling Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (15/7/2026).
Perkara dengan nomor 19/G/2026/PTUN.Kdi itu diselesaikan melalui kesepakatan para pihak setelah penggugat, Usman, memperoleh kembali haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Buton.
Dengan dipulihkannya hak sebagai aparatur sipil negara, Usman menyatakan tidak lagi melanjutkan sengketa terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Takawa.
Sidang perdamaian berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA. Dari pihak penggugat hadir Usman didampingi kuasa hukumnya, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, dari Firma Hukum IMAM & Partners. Sementara pihak tergugat diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Fakharudin M. Satu, bersama La Hamadi.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarok, dengan hakim anggota Nicko Antonio Wijaya, dan Falih Fadli. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti Amah Rahmawati.
Kuasa hukum penggugat, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, menyambut baik tercapainya kesepakatan damai tersebut. Menurutnya, penyelesaian perkara ini merupakan bentuk keadilan karena hak-hak kepegawaian kliennya telah dipulihkan.
“Kami sangat bersyukur karena hari ini klien kami, Pak Usman, akhirnya mendapatkan keadilan. Hak-hak PNS klien kami telah dipulihkan oleh Pemda Buton, dan itu merupakan substansi keadilan yang paling mendasar bagi masa depan beliau dan keluarganya,” kata La Ode Abdul Ikhisaniddyn dalam keterangan tertulis yang diterima Lamanindo.com, Rabu (15/7/2026).
Ia juga mengapresiasi PTUN Kendari yang dinilai mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif melalui mekanisme persidangan, termasuk pelaksanaan sidang keliling di Baubau.
Menurutnya, proses persidangan memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum secara terbuka hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.
Dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa administrasi pemerintahan dan tidak melanjutkan perselisihan ke tahapan berikutnya.
Penyelesaian perkara ini sekaligus menjadi contoh bahwa sengketa tata usaha negara dapat diselesaikan melalui musyawarah di bawah mekanisme peradilan, setelah hak-hak para pihak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (sr)
