LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI membahas penguatan pelaksanaan reforma agraria dan optimalisasi peran Badan Bank Tanah. Pemerintah menegaskan reforma agraria tak cukup hanya memberi legalitas tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Ossy.
Menurutnya, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan reforma agraria. Mulai dari ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan penerima manfaat, hingga kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses.
Ossy mengatakan pemerintah ingin memastikan tanah yang telah didistribusikan benar-benar produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita perlu memastikan tepat sasaran penerima manfaat Reforma Agraria. Setelah penataan aset, penataan akses juga harus berjalan sehingga tanah tersebut dapat berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum itu, Ossy juga menyoroti pentingnya peran Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah.
Ia mengatakan Bank Tanah juga memiliki peran memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai masih ada sejumlah regulasi yang perlu dibenahi agar pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih efektif. Persoalan itu mencakup redistribusi tanah, HGU, HPL, legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Badan Bank Tanah.
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” tegas Rifqinizamy.
Ia juga memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal penguatan Badan Bank Tanah agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal untuk mendukung reforma agraria.
FGD tersebut juga menghadirkan paparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN turut mengikuti diskusi tersebut. (ar/fa/rz)
