BerandaNASIONALATR/BPN Imbau Warga Lebih Teliti Saat Didatangi Petugas Ukur Tanah

ATR/BPN Imbau Warga Lebih Teliti Saat Didatangi Petugas Ukur Tanah

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang melakukan pengukuran tanah guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa langkah verifikasi penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

“Pastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Karena itu, petugas ukur wajib membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelasnya.

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga disarankan untuk menanyakan informasi dasar terkait kegiatan pengukuran, seperti nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus menambahkan, tujuan pengukuran tanah dapat beragam, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan dan pemisahan bidang, hingga pengembalian serta penataan batas. Setiap kegiatan tersebut selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu yang dapat dijelaskan oleh petugas resmi.

Jika masih terdapat keraguan, masyarakat dipersilakan melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian yang wajar, terutama apabila petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas, atau memberikan informasi yang tidak jelas.

“Apabila ada hal yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melakukan verifikasi ke Kantah untuk memastikan kebenaran kegiatan pengukuran tersebut,” pungkasnya. (sg/kr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer