LAMANINDO.COM, SEMARANG – Peningkatan kualitas layanan pertanahan terus dirasakan masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya kini bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, mengaku terkesan saat pertama kali mengurus dokumen pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Melalui program RALALI, ia merasakan langsung kemudahan dan kecepatan layanan.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungan sangat cepat,” ujar Suparmi usai mengajukan permohonan.
Sebelumnya, Suparmi sempat datang untuk mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah melengkapi seluruh dokumen, ia kembali ke kantor pertanahan untuk menyerahkan berkas dan langsung memproses penghapusan hak tanggungan atas sertipikatnya.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkapnya.
Program RALALI sendiri merupakan inovasi layanan pertanahan yang memungkinkan proses roya diselesaikan dalam waktu sekitar lima menit, jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang dapat memakan waktu hingga beberapa hari kerja. (lensasemarang.com)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk mempercepat pelayanan administrasi sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.
Menurutnya, dengan RALALI waktu pelayanan di loket per pemohon rata-rata berkisar antara tiga hingga lima menit, selama seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus bagi pemohon yang mengurus secara mandiri tanpa kuasa. Jalur prioritas tersebut dirancang untuk memberikan layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, silakan datang dan urus sendiri layanan pertanahannya di Kantah,” pungkas Wahyu. (sg/kr)
