BerandaDAERAHButon SelatanKantor Pertanahan Buton Selatan dan Pemkab Perkuat Integrasi Data Pertanahan untuk Optimalkan...

Kantor Pertanahan Buton Selatan dan Pemkab Perkuat Integrasi Data Pertanahan untuk Optimalkan PAD

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mengikuti kegiatan percepatan integrasi dan sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara melalui Zoom Meeting, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota dan kantor pertanahan se-Sulawesi Tenggara sebagai langkah memperkuat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Nomor Induk Bidang (NIB), serta Nomor Objek Pajak (NOP).

Fokus utama kegiatan ini adalah mendorong sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan guna meningkatkan kepastian hukum masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Buton Selatan diwakili Sekretaris Daerah La Ode Harwanto, Asisten II Setda Buton Selatan La Safilin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Amril Tamim, serta Kepala Kantor Pertanahan Buton Selatan yang diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Jan Sandy Harlan bersama jajaran pejabat terkait lainnya.

Salah satu narasumber dalam forum itu menegaskan pentingnya membangun sistem pelayanan terpadu antara sektor pertanahan dan perpajakan.

“Yang kita bangun adalah pelayanan tunggal kepada masyarakat. Karena itu, ego sektoral harus dihilangkan,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini perubahan status kepemilikan tanah belum otomatis diikuti pembaruan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Kondisi tersebut menyebabkan data pertanahan dan perpajakan sering tidak sinkron, sehingga berdampak pada lambannya pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Melalui integrasi data ini, Kantor Pertanahan Buton Selatan dan Pemkab Buton Selatan diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, jumlah bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara diperkirakan mencapai 2.034.450 bidang. Namun, hingga saat ini baru sekitar 1.473.794 bidang yang telah dipetakan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Karena itu, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan menjadi langkah strategis dalam memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan penerimaan PAD.

“Artinya masih ada bidang tanah yang belum tersentuh pajak. Ini yang harus disinkronkan antara pertanahan dan perpajakan,” kata narasumber.

Dalam forum tersebut juga diperkenalkan pemanfaatan Protokol Integrasi Aplikasi (PIA) BPHTB yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Seluruh kantor pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Buton Selatan, diminta menyiapkan data spasial yang akurat agar dapat disesuaikan dengan basis data pemerintah daerah.

Program integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan kebocoran penerimaan daerah yang terus didorong KPK melalui penguatan tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan.

Secara nasional, integrasi data pertanahan dan perpajakan telah menjadi bagian dari reformasi birokrasi sejak pemerintah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. Program tersebut dinilai berhasil memperkuat legalitas aset masyarakat sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pertanahan.

Selain itu, penerapan sertipikat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 juga semakin memperkuat layanan elektronik pertanahan, mulai dari pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), integrasi layanan, hingga peralihan hak atas tanah.

Di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara, termasuk Buton Selatan, layanan peralihan hak atas tanah dilaporkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga lima hari kerja.

Melalui integrasi dan sinkronisasi data tersebut, Kantor Pertanahan Buton Selatan bersama Pemkab Buton Selatan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, efektif, dan mendukung peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer