BerandaNASIONALButon Miliki Sejarah Adat yang Kuat, ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat

Buton Miliki Sejarah Adat yang Kuat, ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat

LAMANINDO.COM, PASARWAJO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan tanah ulayat yang menjadi bagian dari identitas masyarakat adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi itu menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai identifikasi yang akurat menjadi tahapan penting agar pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat benar-benar memberikan perlindungan hukum serta mampu mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” katanya.

Slameto menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai hasil kesepakatan bersama.

Ia menegaskan, penerbitan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat adat. Sebaliknya, skema tersebut dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Dalam forum tersebut, peserta aktif berdiskusi mengenai mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya menjaga keberadaan tanah adat di tengah perkembangan pembangunan.

Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, kegiatan itu juga diisi pemaparan dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (jm/rz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer