BerandaDAERAHButon SelatanPemberhentian Dua Kepala Dusun di Siompu Barat Jadi Sorotan, DPMD Buton Selatan...

Pemberhentian Dua Kepala Dusun di Siompu Barat Jadi Sorotan, DPMD Buton Selatan Turun Verifikasi Dasar Hukumnya

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Keputusan Penjabat (Pj) Kepala Desa Mokobeau, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan, memberhentikan dua perangkat desa menuai sorotan. Dua perangkat desa yang diberhentikan tersebut masing-masing Kepala Dusun Kanawa, Nursita Ansur, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepala Dusun Tanah Bengko, Samana S, melalui SK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dalam Jabatan Perangkat Desa Mokobeau Tahun 2026.

Kedua keputusan tersebut ditetapkan oleh Pj Kepala Desa Mokobeau pada 15 Juli 2026.

Dalam konsideran SK disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan dengan pertimbangan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

SK tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta rekomendasi Camat Siompu Barat Nomor 100.3.1.2/61/SETCAM/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Namun, berdasarkan salinan kedua SK yang diterima media ini, keputusan tersebut belum menguraikan alasan normatif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dokumen itu hanya menyebutkan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tanpa menjelaskan apakah kedua perangkat desa yang diberhentikan memenuhi salah satu alasan pemberhentian yang diatur dalam regulasi tersebut.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan apabila telah berusia 60 tahun, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Selain itu, kepala desa maupun penjabat kepala desa hanya dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Rekomendasi camat juga harus didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan isi kedua SK tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat alasan pemberhentian yang tertuang dalam keputusan belum menjelaskan secara spesifik dasar normatif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

DPMD Busel Akan Turun Langsung

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Selatan, Basri, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke Desa Mokobeau untuk memastikan fakta-fakta di lapangan.

“Kami memang berencana ke sana untuk merespons langsung apa yang sebenarnya terjadi terkait informasi di media sosial yang viral itu,” kata Basri kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Basri menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, termasuk penjabat kepala desa. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pada dasarnya pengangkatan dan pemberhentian memang menjadi kewenangan kepala desa. Tapi lagi-lagi mekanisme itu menjadi proses utama yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Basri, berdasarkan informasi awal yang diterima DPMD, terdapat dua perangkat desa yang diberhentikan. Salah satunya disebut masih berada di luar daerah, yakni di Bangka Belitung, sedangkan satu perangkat lainnya diduga telah memasuki usia purna tugas.

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih akan diverifikasi.

“Kami ingin memastikan apakah perangkat yang diberhentikan ini memang memenuhi alasan pemberhentian sesuai ketentuan. Apakah benar yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau memenuhi alasan lain sebagaimana diatur dalam regulasi. Itu yang akan kami pastikan di lapangan,” katanya.

Basri juga mengakui bahwa hingga saat ini DPMD belum memberikan respons terhadap usulan pemberhentian yang diajukan pemerintah desa karena masih perlu dilakukan pencermatan.

“Mereka memang sudah mengajukan permohonan ke pemerintah daerah. Mungkin karena kami belum merespons secepatnya, sehingga kami perlu turun melihat secara detail seperti apa kondisinya,” ujarnya.

Basri menambahkan, selain masih mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Menurutnya, regulasi baru tersebut mengatur sejumlah tahapan yang harus diperhatikan pemerintah desa, termasuk setelah terjadi pemberhentian perangkat desa.

“Ini yang juga akan kami pelajari dan pastikan implementasinya di lapangan karena regulasinya masih baru,” katanya.

Sementara itu, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pj Kepala Desa Mokobeau terkait alasan spesifik pemberhentian kedua kepala dusun tersebut, termasuk dasar hukum yang menjadi pertimbangan penerbitan SK Nomor 17 Tahun 2026 dan SK Nomor 18 Tahun 2026.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Camat Siompu Barat mengenai substansi rekomendasi yang diterbitkan sebelum keputusan pemberhentian itu dikeluarkan.

Di sisi lain, Kepala Dusun Kanawa, Nursita Ansur, dan Kepala Dusun Tanah Bengko, Samana S, juga masih diupayakan untuk dimintai tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer