BerandaDAERAHButon SelatanSiLPA Tembus Rp 43,5 Miliar, DPRD Buton Selatan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD...

SiLPA Tembus Rp 43,5 Miliar, DPRD Buton Selatan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

LAMANINDO.COM, BATAUGA – DPRD Kabupaten Buton Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (7/7/2026). Selanjutnya, dokumen tersebut akan dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Buton Selatan, La Suhadi, mengatakan pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna sebagai laporan gabungan komisi sekaligus dasar pengambilan keputusan.

“Dari hasil rapat kerja gabungan komisi bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp 43,5 miliar,” kata La Suhadi saat membacakan laporan gabungan komisi.

Menurutnya, setelah mencermati seluruh dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, gabungan komisi menyimpulkan Ranperda tersebut layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Buton Selatan, H. Hariadi, menyampaikan pembahasan Ranperda telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ia menjelaskan, seluruh fraksi DPRD telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap Ranperda tersebut melalui mekanisme pembicaraan tingkat I dan tingkat II.

“Hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buton Selatan menyatakan menerima, menyetujui, dan mengusulkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, mengatakan persetujuan Ranperda merupakan hasil pembahasan yang berlangsung cukup dinamis antara legislatif dan eksekutif.

“Setelah melalui proses pembahasan yang alot antara eksekutif dan legislatif, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui menjadi Ranperda,” kata Dodi.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, Ranperda yang telah disetujui bersama belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Dokumen tersebut lebih dulu dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Setelah evaluasi dari pemerintah provinsi selesai, Ranperda tersebut akan kembali diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan,” pungkasnya. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer