LAMANINDO.COM, KUDUS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.
Nusron mengatakan transformasi pelayanan pertanahan tidak bisa hanya dilakukan secara internal oleh Kementerian ATR/BPN. Dukungan pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dinilai penting untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Pemda, BPKAD, dan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti 309 peserta, termasuk para kepala BPKAD kabupaten/kota dan perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT. Salah satunya dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah serta pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT.
Nusron kemudian memaparkan salah satu terobosan layanan yang akan diterapkan Kementerian ATR/BPN, yakni layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 dan akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan. Setelah masa uji coba, layanan akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Skema layanan itu membagi proses penyelesaian menjadi tiga tahapan. Validasi BPHTB ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan proses penyelesaian di Kantah maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan rampung paling lama 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di Indonesia.
Melalui layanan itu, masyarakat mendapatkan kepastian kapan pengukuran tanah dilakukan. Target penyelesaian ditetapkan maksimal 12 hari kerja, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” jelas Nusron.
Untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan adil, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out dalam memproses permohonan masyarakat.
Dengan sistem tersebut, setiap permohonan diproses berdasarkan urutan pengajuan. Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida.
Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan diikuti seluruh Kepala Kantah kabupaten/kota se-Jawa Tengah. (sg/yz)
