BerandaNASIONALUrus Sertifikat Tanah Makin Cepat, Warga Dapat Jadwal Pengukuran Pasti

Urus Sertifikat Tanah Makin Cepat, Warga Dapat Jadwal Pengukuran Pasti

LAMANINDO.COM, DEMAK – Pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Demak kini dirasakan lebih cepat oleh masyarakat sejak diterapkannya layanan Pengukuran Terjadwal. Warga tak lagi harus menunggu tanpa kepastian karena jadwal pengukuran ditentukan sejak permohonan diajukan.

Yul Khiya Hanum (34) menjadi salah satu warga yang merasakan perubahan tersebut. Saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak, dia langsung mendapatkan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal.

Yul mengajukan berkas pada 22 Juli 2026. Tujuh hari kemudian, tepatnya 29 Juli, petugas melakukan pengukuran bidang tanah.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama proses saya terus mengikuti perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak membayangkan proses bisa segera itu,” kata Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yul, petugas loket langsung menjelaskan mekanisme Pengukuran Terjadwal saat dia menyerahkan berkas. Dia kemudian diberikan pilihan waktu untuk pelaksanaan pengukuran.

“Prosesnya mudah, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Demak. Saat mengurus sertifikasi tanah, Dama juga mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.

Dama mengajukan berkas pada 23 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Waktu tunggu pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu paling lama lima hari.

Bagi Dama, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih nyaman dan tidak lagi dipenuhi ketidakpastian.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. (sg/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer