BerandaNASIONALATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan-Pemda untuk Tutup Celah Mafia Tanah

ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan-Pemda untuk Tutup Celah Mafia Tanah

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Salah satunya melalui percepatan pelayanan yang dibarengi dengan integrasi data pertanahan dan pemerintah daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perbaikan sistem pelayanan menjadi salah satu strategi penting untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Menurutnya, sistem yang transparan, cepat, dan didukung data terintegrasi akan mengurangi potensi munculnya celah atau wilayah abu-abu.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya baik, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Salah satu celah yang menjadi perhatian adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dan pertanahan. Perbedaan tersebut antara lain terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Untuk mengatasi persoalan itu, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

SEB tersebut nantinya mendorong penguatan kerja sama antara kantor pertanahan dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan. Langkah ini dinilai penting agar proses pelayanan yang berlarut-larut tidak dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni layanan Peralihan Hak 10 Hari. Layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Menurutnya, pembenahan sistem pelayanan dan penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) harus berjalan beriringan.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi dari mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” kata Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. (jm/yz/ck)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer