BerandaNASIONALPERINTIS 10 Hari Diterapkan, Nusron Wahid Tekankan Sinergi 3 Pilar

PERINTIS 10 Hari Diterapkan, Nusron Wahid Tekankan Sinergi 3 Pilar

LAMANINDO.COM, SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperkuat sinergi untuk mempercepat layanan pertanahan. Kolaborasi tiga pihak itu menjadi kunci penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

PERINTIS 10 Hari merupakan layanan transformasi pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Nusron menjelaskan PERINTIS 10 Hari memiliki tiga tahapan yang saling berkaitan. Pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.

Menurut Nusron, skema tersebut hanya bisa berjalan jika seluruh pihak disiplin memenuhi standar waktu yang telah ditetapkan.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” katanya.

Selain memangkas waktu layanan, Nusron mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah. Salah satunya melalui penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran data secara daring sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Nusron.

Dia juga meminta PPAT memastikan pembuatan AJB selesai sesuai standar waktu dua hari. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.

Nusron bahkan meminta Kantah mengumumkan secara berkala PPAT yang mampu memenuhi standar waktu pelayanan.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tuturnya.

Untuk Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang.

Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari secara bertahap hingga akhir 2026.

Dia menekankan penerapan layanan tersebut membutuhkan perubahan pola kerja seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, kepastian waktu layanan tidak akan tercapai jika hanya Kementerian ATR/BPN yang melakukan perubahan.

“Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegas Nusron.

Usai memberikan pengarahan dalam Rakor, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak. (mw/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer