BerandaADVETORIALDPRD Buton Selatan Semprot Kadisdik Soal Nota Tugas Guru, BKPSDM Ngaku Tak...

DPRD Buton Selatan Semprot Kadisdik Soal Nota Tugas Guru, BKPSDM Ngaku Tak Diberitahu

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Polemik pemindahan dan penugasan guru di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di ruang rapat DPRD pada Senin (21/9/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Buton Selatan, La Ode Hasrudin, dan dihadiri jajaran legislator cross komisi. Turut hadir mewakili Bupati Buton Selatan, Asisten II Setda, Insanu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bariu, serta Kepala BKPSDM, Haida.

Sorotan tajam mengemuka terkait penerbitan nota tugas bagi sejumlah guru, khususnya tiga tenaga pendidik dari wilayah Kecamatan Batuatas yang dipindah ke sekolah-sekolah di wilayah daratan seperti Lapandewa dan Sampolawa, serta di Pulau Siompu, Kecamatan  Siompu Barat.

Kadisdik Buton Selatan, Bariu dan Kepala BKPSDM Buton Selatan, Haida saat RDP dengan DPRD Buton Selatan.

Disdik Klaim Distribusi Belum Merata

Dalam pemaparannya, Kadisdik Buton Selatan, Bariu menegaskan, secara kuantitas daerahnya tidak mengalami krisis tenaga pendidik. Berdasarkan data Disdik, terdapat 203 satuan pendidikan di Buton Selatan, mulai dari TKG/PKBM, Kelompok Bermain, TK, SD, hingga 32 SMP yang disokong oleh 1.420 guru ASN (764 PNS dan 652 PPPK) serta 42 calon PNS/PPPK paruh waktu.

“Jika memperhitungkan jumlah 1.420 guru dan sekolah yang ada, rasio kita sangat memenuhi. Kita tidak kekurangan guru, hanya saja distribusinya yang belum merata,” kata Bariu di hadapan para anggota dewan.

Ia menjelaskan, kebijakan penerbitan nota tugas tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2015, di mana Kepala Dinas berwenang memberikan penugasan sementara jika terdapat sekolah yang mengalami kekurangan guru. Salah satu pemicunya, sebut Bariu, adalah adanya permintaan mendesak dari pihak sekolah seperti SDN 1 Bahari, Kecamatan Lapandewa yang kekurangan tenaga pengajar.

“Nota tugas ini sifatnya sementara untuk menutupi kebutuhan riil di lapangan. Kalau mutasi definitif itu wewenang Bupati melalui permohonan Pertek ke BKN dan koordinasi dengan BKPSDM. Penerbitan nota tugas sementara adalah ranah teknis kami,” jelasnya.

DPRD Pertanyakan Dasar Hukum dan Koordinasi

Pernyataan Kadisdik tersebut langsung memicu reaksi keras dari para wakil rakyat. Wakil Ketua I DPRD Busel, La Ode Hasrudin, mempertanyakan keabsahan legalitas serta dampak dari kebijakan pergeseran guru yang dinilai sepihak dan tidak berkoordinasi dengan BKPSDM.

“Apakah nota tugas dan mutasi itu sama pengertiannya? Berarti nota tugas ini tidak punya dasar hukum secara definitif jika tanpa penetapan BKPSDM dan SK Bupati,” cetus Hasrudin.

Dugaan maladministrasi dan ketiadaan koordinasi diperkuat oleh Kepala BKPSDM Buton Selatan, Haida. Ia mengungkapkan bahwa penerbitan nota tugas oleh Dinas Pendidikan dilakukan tanpa koordinasi awal dengan pihak kepegawaian.

“Kalau mutasi definitif itu jelas ada pengkajian, diusulkan ke BKN hingga keluar Pertek. Nah, kalau nota tugas di Diknas ini memang dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas tanpa koordinasi dengan BKPSDM,” ungkap Haida.

Haida juga membenarkan bahwa persoalan utama pendidikan di Buton Selatan terletak pada tata kelola sebaran guru, bukan jumlah. Akibat distribusi yang acak-acakan, banyak guru bersertifikasi justru kesulitan memenuhi jam mengajar minimal (24 jam) sebagai syarat pencairan tunjangan profesi.

Anggota DPRD Buton Selatan, La Ode Asmin

Legislator Cecar Kebijakan “Gali Lubang Tutup Lubang”

Kritik tajam turut dilontarkan anggota DPRD, La Ode Asmin dan Jufarni. Asmin menyayangkan keputusan Disdik yang menarik guru dari wilayah terluar dan terpencil seperti Batuatas untuk digeser ke wilayah daratan. Menurutnya, langkah ini memicu kekosongan di daerah pulau yang selama ini sangat sulit mendapatkan tenaga pengajar.

“Siapa pun yang sudah bertugas di Batuatas, itu artinya memang sangat dibutuhkan di sana. Daerah terpencil itu sulit dicari penggantinya. Jangan sampai nota tugas ini keluar bukan berdasarkan data Dapodik, melainkan membawa semangat atau kepentingan lain,” tegas Asmin.

Asmin membeberkan indikasi ketidaksesuaian kualifikasi dalam penugasan tersebut. Salah satunya, guru berlatar belakang Sarjana Matematika asal Batuatas yang dipindah, padahal sekolah penerima membutuhkan Guru Agama.

“Guru Matematika dibawa untuk mengajar Agama, ini kan antara langit dan bumi. Akibatnya di tempat baru tidak dapat jam mengajar, sementara di sekolah asal terjadi kekosongan. Ini merugikan guru dan murid,” paparnya.

Sementara itu, Jufarni mendesak Disdik untuk menghentikan praktik penataan guru yang terkesan “acak-acakan” dan emosional. Ia mengingatkan agar kebijakan Dinas Pendidikan memperhatikan faktor geografis serta nasib kemanusiaan para guru PPPK maupun honorer.

“Harusnya Pak Kadis melihat data Dapodik dan BKPSDM secara utuh. Jangan sewenang-wenang menggunakan wewenang. Kasihan guru-guru ini kalau tunjangan sertifikasinya gugur hanya karena salah dalam penataan jam mengajar,” lugas Jufarni.

Anggota DPRD Buton Selatan, Jufarni

Pemkab Diminta Lakukan Evaluasi Total

Suhu rapat sempat menghangat tatkala anggota DPRD lainnya, Pomili Womal, menyarankan agar forum RDP ini dilanjutkan menjadi Rapat Kerja (Raker) gabungan dengan menghadirkan Sekda, Bappeda, seluruh Kepala Sekolah SD-SMP, hingga Bupati Buton Selatan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Asisten II Setda, Insanu mengimbau Disdik dan BKPSDM segera duduk bersama untuk melakukan pemetaan ulang (mapping) tenaga pendidik secara rasional berbasis kebutuhan, bukan kepentingan personal.

“Prinsip perpindahan atau nota tugas itu adalah kebutuhan organisasi dan pelayanan, bukan kepentingan. Saya minta Pak Kadis Pendidikan dan Ibu Kepala BKPSDM duduk bersama, bicara dari hati ke hati, dan tinjau ulang nota tugas tersebut dengan mempertimbangkan aspek geografis serta keluarga ASN,” imbau Insanu.

“Pada prinsipnya, setelah hari ini nanti kan yang melanjutkan Pak Pimpinan. Dan kepada pimpinan, kondisi apa yang diharapkan oleh teman-teman (anggota DPRD, red) sebagai pengawas dalam pengelola pemerintahan ini, kami akan sampaikan kepada pimpinan nanti,” sambungnya.

RDP akhirnya disepakati dengan pimpinan dewan meminta Disdik dan BKPSDM menyerahkan data komprehensif sebaran guru berbasis Dapodik paling lambat awal Desember 2026 mendatang untuk dilakukan penataan ulang secara menyeluruh. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer