LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot efisiensi layanan pertanahan di Indonesia. Terbaru, program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari resmi memasuki tahap ketiga pilot project dan kini sudah bisa dinikmati di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia.
Sebelumnya, program PERINTIS 10 Hari diawali dari 17 Kantah pada tahap pertama, lalu meluas ke 78 Kantah per 24 September 2026. Pada tahap ketiga ini, Kementerian ATR/BPN kembali menunjuk 36 Kantah tambahan.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan demikian, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring perluasan jaringan tersebut, Heri meminta seluruh jajaran Kantah yang baru ditunjuk untuk masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Berbagai kanal dan platform informasi harus dimaksimalkan agar informasi pemangkasan durasi layanan ini menjangkau pemohon secara luas.
Tak cuma gencar sosialisasi, Heri menekankan pentingnya kesiapan internal di tiap Kantah, mulai dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga pemahaman teknis petugas verifikator.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian kesiapan dari pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” terangnya.
Adapun 36 Kantah baru yang mulai menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga ini tersebar dari ujung barat hingga timur Indonesia. Di antaranya mencakup Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain kota-kota besar, perluasan ini juga menjangkau kantah kabupaten seperti Kantah Kab. Manokwari, Kab. Mamuju, Kab. Bulungan, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Kepulauan Meranti, Kab. Lampung Selatan, Kota Magelang, Kab. Sukoharjo, Kab. Karanganyar, Kab. Batang, Kota Bontang, Kab. Tapin, Kab. Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kab. Sinjai, Kab. Pinrang, Kab. Klungkung, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Malaka, Kab. Tangerang, hingga Kab. Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah pelaksana Kantah, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri. (ls/yz)
