LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) demi menggenjot kemudahan investasi sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional.
Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, jumlah RDTR yang diterbitkan dan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha tercatat melonjak pesat.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa per pertengahan Oktober 2026, penerbitan RDTR berhasil menyasar ratusan wilayah baru.
“Dua tahun terakhir, termasuk hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Suyus menjelaskan, integrasi RDTR ke dalam sistem OSS menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Melalui integrasi ini, proses perizinan pemanfaatan ruang menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan terukur.
“Secara rinci, penambahan RDTR pada Januari-Desember 2025 mencapai 67 RDTR, sedangkan pada tahun berjalan hingga pertengahan Oktober 2026 bertambah sebanyak 17 RDTR,” terangnya.
“Sementara itu, integrasi RDTR dengan OSS pada Januari-Desember 2025 bertambah sebanyak 231 RDTR, kemudian bertambah 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026,” lanjut Suyus.
Tak hanya berfokus pada kemudahan investasi, kebijakan tata ruang Kementerian ATR/BPN juga dikerahkan untuk membentengi lahan pertanian demi menyokong agenda swasembada pangan nasional.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah mengamanatkan penetapan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga 2029. Namun, usulan LP2B ini sudah berhasil direalisasikan melampaui target lebih cepat pada tahun 2026.
Penetapan LP2B tersebut diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan secara masif, sehingga produksi pangan nasional tetap terjaga secara berkelanjutan. (ls/kr)
