BerandaNASIONALHampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Diterbitkan, Kementerian ATR/BPN Gaspol Transformasi Digital

Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Diterbitkan, Kementerian ATR/BPN Gaspol Transformasi Digital

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Transformasi layanan pertanahan yang digeber Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan taringnya. Sejak resmi diluncurkan pada 4 Desember 2023 silam, jumlah penerbitan Sertipikat Elektronik kini meroket hingga menembus angka jutaan dokumen.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, membeberkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan hampir 10 juta Sertipikat Elektronik di seluruh Indonesia.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Tren Penerbitan Meroket Tajam

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, grafik penerbitan Sertipikat Elektronik terus menunjukkan tren peningkatan yang masif dari tahun ke tahun.

Pada tahun pertama penerapannya di 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 Sertipikat Elektronik sukses dicetak. Angka ini melonjak drastis hingga periode Oktober 2026 saja, di mana kementerian berhasil menerbitkan 3.077.397 sertipikat baru. Secara kumulatif, total publikasi Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 telah menyentuh angka 9.774.933 dokumen.

Jaminan Keamanan dan Kemudahan Layanan

Uunk menegaskan, migrasi dari dokumen fisik ke digital ini bukan sekadar mengganti bentuk kertas menjadi format elektronik, melainkan langkah strategis mengintegrasikan sistem agar pengelolaan data pertanahan jauh lebih rapi, aman, dan efisien.

Bagi masyarakat yang masih ragu, ia memastikan bahwa aspek legalitas dokumen digital ini setara dengan dokumen konvensional.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujarnya.

Saat ini, layanan penerbitan Sertipikat Elektronik sudah tersedia di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru tanah air. Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat analog, Kementerian ATR/BPN membuka kesempatan luas untuk melakukan alih media (konversi).

“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk. (ge/jr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer