LAMANINDO.COM, BATAUGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan bergerak cepat merespons polemik kelangkaan dan melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang meresahkan warga. Tak main-main, tim gabungan dari Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung dikerahkan untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Langkah tegas ini diambil usai Pemkab Buton Selatan menerima laporan terkait ketidaknormalan harga dan jalur distribusi BBM eceran di sejumlah titik.
Berdasarkan temuan tim di lapangan, harga BBM eceran di beberapa wilayah, seperti di sepuluh desa di Kecamatan Kadatua, harga meroket tajam hingga menyentuh angka Rp 30.000 per botol ukuran 1,5 liter.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Buton Selatan, La Safilin mengungkapkan, tim gabungan yang diterjunkan melibatkan personel kepolisian, Kodim 1413 Buton, Satpol PP, hingga Dinas Perindag. Kehadiran aparat penegak hukum ini ditujukan untuk memberikan peringatan keras kepada para penyalur dan pedagang eceran nakal.
“Sidak menemukan adanya praktik penjualan BBM eceran yang tidak wajar. Harga yang biasanya Rp 20.000 naik menjadi Rp 25.000 per botol, bahkan harga tebusan di tingkat pengecer yang semula Rp 230.000 per jerigen 20 liter melonjak hingga Rp 260.000,” ujar Safilin.
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan dan memberatkan masyarakat. Kondisi itu ikut menjadi salah satu pemicu antrean panjang yang berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menindaklanjuti temuan tim gabungan tersebut, Pemkab Buton Selatan bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) resmi guna memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tata niaga BBM di wilayah Buton Selatan.
Safilin menegaskan, melalui surat edaran itu nantinya aturan penyaluran BBM bersubsidi akan diperketat agar benar-benar tepat sasaran.
Nantinya, layanan pembelian BBM bersubsidi di SPBU hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki barcode resmi. Pemkab juga melarang keras para pengecer melakukan pembelian berulang (ngetap) di SPBU.
Bagi pengecer maupun penyalur yang terbukti membandel dan mempermainkan harga di atas ketentuan, Pemkab bersama aparat tak segan memberi sanksi berat.
“Sanksi tersebut tidak main-main, yakni berupa penindakan hukum hingga pencabutan izin bagi pihak atau oknum yang terbukti merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Melalui penerbitan surat edaran dan pengawalan ketat di lapangan, Pemkab Buton Selatan berharap rantai distribusi BBM dapat segera pulih dan kembali normal.
“Dengan demikian, stabilitas harga dan ketersediaan BBM di SPBU dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Buton Selatan tanpa ada praktik penimbunan,” pungkas Safilin. (sr)
