11 Jenis Tarian Ini Terdaftar Sebagai Kekayaan Intelektual Busel

0
497
Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman saat menerima sertifikat penetapan 11 jenis tari sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Busel dari Kakanwil KemenkumHAM Sultra, Selvester Sili Laba, Senin (8/8/2022), di Kota Kendari.

LAMANINDO.COM, BUSEL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) terus berupaya agar budaya dan tradisi yang menjadi warisan leluhur terdaftar dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Busel.

Alhasil, 11 tarian berhasil didaftarkan dan telah tercatat sebagai hak KIK Busel di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, ke 11 jenis tarian ini tidak bisa lagi diklaim oleh daerah lain. 11 jenis tarian itu adalah Tari Ponare, Tari Linda atau Ngibi, Tari Batanda, Tari Mangaru, Tari Fomani, Tari Cungka, Tari Kupa, Tari Lapenumbe, Tari Gule-gule, Tari Tiga Jiku dan Tari Kamboto.

Sertifikat KIK Busel terkait tradisi dan budaya tari itu diserahkan melalui KemenumHAM RI wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman pada Senin (8/8/2022), di Kota Kendari.

Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman mengatakan, terbitnya sertifikat dari KemenkumHAM ini semakin menguatkan bahwa 11 tarian ini milik Busel dan dilindungi oleh negara yang tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Olehnya itu, dengan lahirnya sertifikat KIK Busel ini menjadi kemewajiban masyarakat dan daerah untuk menjaga kelestariannya.

“Mendapat pengakuan dan perlindungan dari KemenkumHAM RI atas kekayaan adat dan budaya Buton Selatan menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Buton Selatan. Dan ini akan menjadi spirit masyarakat Buton Selatan dalam menjaga dan merawat serta melestarikan warisan leluhur menjadi kekayaan adat dan budaya Bumi Gajah Mada. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada KemenkumHAM RI melalui Kantor Wilayah Sultra telah mencatatkan 11 tarian sebagai kekayaan intelektual komunal Buton Selatan,” ucapnya.

Selain itu, pengakuan 11 tarian sebagai KIK Busel menjadi dasar dan motivasi serta spirit bagi masyarakat Busel untuk menggali lagi berbagai tradisi dan budaya lainnya untuk diusul dan didaftarkan sebagai KIK Busel. Pasalnya, masih banyak tradisi dan budaya masyarakat Busel yang juga perlu pendapatkan pengakuan dan perlindungan negara melalui KIK.

“Sebenarnya masih banyak kekayaan budaya dan tradisi mayarakat Buton Selatan yang juga harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui kekayaan intelektual. Kalau saat ini baru 11 tarian yang kami daftarkan, ke depan ada lagi tambahan. Namun saat ini masih dilakukan identifikasi dan pendataan. Kalau sudah rampung akan langsung didaftarkan ke KemenkumHAM RI,” akunya.

Budiman sangat serius dengan hal tersebut karena diyakini bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Terlebih, warisan leluhur dipercaya dapat berkontribusi positif sebagai sumber devisa dalam menopang pembangunan ekonomi nasional. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini