Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Seksual Via MiChat di Kendari

0
343
Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Seksual Via MiChat di Kendari

LAMANINDO.COM, KENDARI- Polisi Meringkus empat pria pelaku eksploitasi seksual melalui aplikasi MiChat di Kendari.

Para tersangka masing-masing berinisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) dibekuk di salah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masing-masing tersangka menawarkan korban wanita inisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23) melalui aplikasi MiChat,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Pranata Wiguna, Kamis (15/6/2023).

Dari laporan itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan empat tersangka disalah satu penginapan Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” tegas Gede.

Gede mengatakan para korban ini ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat dengan harga perorangan sebesar Rp400 ribu.

“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” kata Gede.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya masing tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Untuk korban anak dibawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini