Kejari Kendari Rampas Uang Kasus Dugaan Tindak Pidana Perpajakan Rp4,3 M

0
161
Perampasan uang sebesar Rp 4,3 M dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan oleh Kejaksaan negeri Kendari, Senin (13/11/2023)

LAMANINDO.COM, KENDARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan perampasan uang dalam dugaan kasus tindak pidana perpajakan PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) sebesar Rp 4,3 Miliar, pada Senin (13/11/2023).

PT BSJ merupakan perusahaan pengangkutan hasil ore nikel di Pomalaa Kabupaten Kolaka, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jumlah uang yang dirampas sebanyak Rp4,3 Miliar dari pengusaha pengangkutan tambang PT BSJ. Dalam kasus kami tetapkan satu tersangka berinisial WD yang kasusnya sedang disidangkan di PN Kendari,” ungkap Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara.

Ronal mengatakan, perampasan ini dilakukan sebagai bukti menjalankan perintah Jaksa Agung untuk tak hanya fokus pada pidana badan, melainkan turut serta melakukan pengembalian kerugian negara.

“Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum,” jelasnya.

Ronal menambahkan, pengembalian kerugian negara ini merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak.

“Meski sudah ditetapkan tersangka, pihakya tidak menahan WD selaku Direktur PT BSJ karena ancaman hukuman paling singkat dua tahun sedangkan untuk dilakukan penahan itu ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tuturnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini