MK Tolak Sengketa Pilkada Buton Selatan, Hardodi-Amirudin Melewati Batas Waktu

0
117
Img 20250206 003712
SIDANG PUTUSAN MK - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Selatan yang diajukan Hardodi dan La Ode Amirudin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK menolak permohonan pasangan calon di Pilkada Buton Selatan 2024 tersebut karena pengajuan melewati tenggang waktu yang ditentukan.

LAMANINDO.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Buton Selatan 2024 yang diajukan pasangan Hardodi dan La Ode Amirudin. Penolakan ini disebabkan oleh pengajuan permohonan yang melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025).

Dalam putusan bernomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, perkara ini termasuk dalam 11 perkara lain yang juga tidak dapat diterima.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, tetapi permohonan yang diajukan pemohon dinyatakan tidak memenuhi ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PMK 3 Tahun 2024.

Oleh karena itu, eksepsi terkait tenggat waktu dinyatakan beralasan menurut hukum, sehingga aspek lain dalam permohonan tidak lagi dipertimbangkan.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini