Kemenag Buton Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya..

0
179
Img 20250314 212700
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan, H. Muh Ilham Wahid.

LAMANINDO.COM, BATAUGA–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Buton Selatan bersama Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Buton Selatan menggelar rapat terbuka di Aula Rapat Kantor Bupati untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan masyarakat tahun ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan, H. Muh Ilham Wahid, menjelaskan bahwa tahun ini terjadi sedikit perubahan dalam nominal zakat. Harga beras premium ditetapkan Rp13.000 per liter, beras medium Rp12.000 per liter, dan jagung Rp5.000 per liter. Dengan demikian, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa adalah:

•Beras premium: Rp45.500
•Beras medium: Rp42.000
•Jagung: Rp17.500
•Infaq: Rp10.000 per orang.

Ilham juga merinci merek beras premium seperti Anak Beruang 788 dan Beras Santan, sedangkan untuk beras medium seperti beras Bulog dan beras lokal lainnya. Jika dihitung dengan infaq, total pembayaran zakat adalah:

•Beras premium: Rp55.500
•Beras medium: Rp52.000
•Jagung: Rp27.500.

“Hari ini sudah kami sepakati bersama pemerintah daerah. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Bupati Buton Selatan,” ujar Ilham, Jumat (14/3/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat baru bisa menunaikan zakat fitrah setelah surat keputusan resmi dikeluarkan. “Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakatnya sebagai bagian dari rukun Islam dan meningkatkan kepercayaan kepada Baznas,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dukungan terhadap Baznas dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan dan keagamaan di Buton Selatan. “Dengan mendukung Baznas, kita turut serta dalam program sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pimpinan BAZNAS Buton Selatan, La Ode Alirman, menyampaikan bahwa zakat yang terkumpul akan langsung disalurkan kepada masyarakat melalui pengurus masjid. Sementara itu, dana infaq akan dikelola oleh Baznas untuk berbagai program sosial, termasuk zakat mal dan bantuan lainnya.

“Dana yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan. Jika ada masyarakat yang mengusulkan program, kami akan mempertimbangkannya sesuai standar Baznas,” tutupnya.

Penulis: Anshar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini