LAMANINDO.COM, KENDARI- Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD atas pelantikan tiga penjabat (Pj) bupati di Sultra yakni Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Kabupaten Muna Barat (Mubar) nampaknya menuai polemik. Pasalnya, dari tiga daerah yang telah ditetapkan Pj-nya melalui SK Kemendagri, Pemprov Sultra hanya akan melantik satu nama untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Pengamat kebijakan publik Sultra, La Ode Abdul Wahid sangat menyayangkan pernyataan Asrun Lio atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak patut dilontarkan oleh pejabat publik untuk menjaga stabilitas pemerintahan di daerah.
“Kenapa harus berpolemik di media? Harusnya SK dari Kemendagri ini dijaga kerahasiaannya agar stabilitas keamanan dan sistem pemerintahan di daerah itu tidak terpecahbelah. Masyarakat di daerah tidak mengetahui itu karena siapa-siapa nama yang diusulkan dan siapa yang ditetapkan dalam SK Kemendagri sebagai penjabat bupati di tiga kabupaten di Sultra itu adalah mereka semua yang saat ini berkoar-koar di media,” tuturnya.
Kata dia, harusnya kalaupun penetapan nama penjabat tersebut tidak sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Pemprov Sultra, maka langkah yang tepat adalah langsung mempertanyakan kepada sumber yang mengeluarkan Surat Keputusan itu. Bukan dibawa ke ranah publik yang justru memicu lahirnya sejumlah tanya di kalangan masyarakat, tak terkecuali ditataran birokrasi pemerintahan di kabupaten yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya.
“Coba langsung pertanyakan ke pembuat SK, kenapa harus seperti ini. Tuangkan pula argumentasi Pemprov Sultra seperti apa. Setidaknya Kemendagri juga dalam menentukan siapa yang diangkat jadi penjabat itu tentu telah melalui sejumlah pertimbangan yang ada. Maka disanalah sebenarnya ranah untuk berpolemik, bukan membangun opini di daerah,” tambahnya.
Dia menambahkan, dengan sejumlah isu dan opini yang berkembang di daerah saat ini, pihaknya menilai Sekda Sultra harus lebih memahami etika dalam berbirokrasi. Dan yang lebih ditakutkan adalah adanya sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab yang bakal memanfaatkan polemik ini untuk memecah belah masyarakat di daerah.
“Ketakutannya akan ada isu kenapa harus ada nama yang diusulkan tapi pada akhirnya itu diabaikan oleh pihak Kemendagri. Apakah nantinya penempatan penjabat ini akan bermanuver dengan sejumlah pihak untuk kepentingan Pemilu serentak 2024. Kalaupun itu terjadi, maka netralitas ASN itu akan dipertaruhkan,” jelasnya.
Pihaknya menilai, seyogyanya Pemprov Sultra selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah harus menindak lanjuti apa yang telah menjadi keputusan Kemendagri atas nama Pemerintah Pusat. Namun demikian, bila nantinya telaah Pemprov Sultra disahuti oleh Kemendagri maka SK tersebut dapat ditinjau ulang.
“Kita harus memahami dalam SK itu tentu ada satu poin didiktum terakhir yang mengisaratkan SK itu dapat ditinjau kembali manakala terjadi kesalahan dalam pembuatannya. Jadi jangan munculkan bahwa Pemerintah Pusat dengan kekuatan super powernya mengabaikan Pemprov Sultra dengan kekuasaan otonomi daerah,” terangnya.
Sebelumnya, di salah satu media online di Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD menjelaskan, Gubernur Sultra akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar pada tanggal 23 Mei 2022 nanti. Pasalnya, terdapat kejanggalan konsiderans pada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar yang hanya memuat satu poin dalam hal memperhatikan dan berbeda dengan SK Pj Buton Tengah yang memuat dua poin dalam hal memperhatikan.
“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut. Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada Mendagri, termasuk mempertanyakan masing-masing SK tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sultra dan ada juga yang tidak,” terangnya yang dikutip pada media rakyatsultra.fajar.co.id. (adm)