Pol-PP Busel Laporkan Temuan ASN Malas

0
332
Buton Selatan, Busel, Satpol PP, Apel Siaga
Anggota Satpol PP Buton Selatan saat mengikuti apel.

LAMANINDO.COM, BUSEL– Setelah sebulan lamanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) berjibaku dengan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini tinggal menanti langkah konsistensi Penjabat (Pj) Bupati Busel, La Ode Budiman. Betapa tidak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah mengumpulkan bukti-bukti atas tingkat disiplin abdi negara Bumi Gajah Mada dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Busel, Dirman menuturkan, pihaknya belum lama ini telah mengajukan laporan tingkat kehadiran para abdi negara Kabupaten Busel kepada Pj Bupati Busel, La Ode Budiman. Pasalnya, tugas yang diamanatkan langsung oleh pembina kepegawaian itu harus dilaporkan setiap bulannya yang telah dikumulatifkan.

“Baru beberapa hari lalu laporan kehadiran ASN di setiap OPD lingkup Pemkab Busel kami dorong ke meja Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman. Yang pasti laporan itu sesuai dengan temuan kami di lapangan tanpa ada unsur yang harus kami manipulasi dan curangi,” tuturnya.

Kata dia, pihaknya akan terus bekerja dalam melakukan pemantauan tingkat kehadiran para abdi negara Bumi Gajah Mada. Hal itu dipastikan selama masih diberi mandat untuk mengawal dan mengawasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih maksimal lagi sesuai perintah Pj Bupati Busel, La Ode Budiman.

“Selama kita masih diberi tugas untuk melakukan monitoring atas tingkat disiplin ASN Kabupaten Busel maka selama itu pula kami siap laksanakan. Apalagi ini semua demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi,” tambahnya.

Terkait personel yang disiagakan, Dirman konsisten akan tetap melakukan rotasi sesuai dengan regu yang dibentuknya. Hal itu dilakukan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan personel di lapangan tidak bisa melakukan hal-hal yang justru merugikan ASN.

“Jadi tidak akan ada celah bagi personel yang di lapangan untuk atur damai untuk melakukan kecurangan. Jangankan personel di lapangan, kami juga melakukan pemantauan itu tidak ditentukan jam berapa kami datang, yang pasti kami sudah mulai siaga itu dari jam 08.00 WITA,” jelasnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Busel, La Ode Budiman mewanti-wanti ASN yang tidak memperhatikan tingkat kedisiplinannya. Dimana, ASN nakal akan diberi sanksi, baik itu teguran lisan maupun tertulis bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan sebagai abdi negara.

“Saya kira jelas dalam aturannya bahwa bila ASN tidak menjalankan tugas 10 hari saja tanpa ada alasan yang jelas maka itu sudah dapat kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Begitu juga bagi ASN yang malas atau bolos dalam tugas selama 28 hari yang dikumulatifkan dalam 1 tahun, itu sudah bisa juga diusulkan pemecatan,” tandas Budiman. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini