LAMANINDO.COM, BATAUGA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran kesehatan, Selasa (21/4/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Buton Selatan untuk Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan, dr. La Ode Achmad, bersama Kepala Kejari Buton, Sterry Fendy Andih, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buton. Kegiatan ini turut dihadiri seluruh kepala Puskesmas se-Kabupaten Buton Selatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan, dr. La Ode Achmad, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan pihaknya kepada Kejari Buton melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kami menghadiri undangan ekspose sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama, yang merupakan tindak lanjut dari usulan pendampingan hukum terkait pengelolaan anggaran JKN dan BOK di lingkup Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Buton Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik dukungan dari Kejari Buton yang memberikan pendampingan sekaligus pembekalan terkait tata kelola anggaran kesehatan.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik serta mendapatkan dukungan dan motivasi langsung dari pimpinan Kejaksaan Negeri Buton. Kami juga dibekali sejumlah hal penting oleh Kasi Datun,” tambahnya.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut akan berlangsung selama satu tahun ke depan dan diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di Buton Selatan dalam meningkatkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. (sr)
