Pemkab Busel Tak Berdaya Tahan Gaji ASN Istri Oknum Anggota Dewan

0
614
Buton Selatan, Busel, Tahir, Kadis PMPTSP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Busel, Muhammad Tahir

LAMANINDO.COM, BUSEL– Penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa pandang bulu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) nampaknya kian meragukan. Betapa tidak, kebijakan dalam menata aparatur agar lebih patuh, taat dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diembannya hanyalah menjadi buah bibir semata.

Terbukti, pemberian sanksi bagi ASN malas berkantor hingga 4 bulah lebih yang dilakukan oleh HD (inisial, red) yang tidak lain merupakan istri dari oknum anggota DPRD Busel. Dimana, ASN yang saat ini dipindah tugaskan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai kebal hukum dan melenggang bebas seakan Pemkab Busel tak berdaya dihadapannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Busel, Muhammad Tahir menuturkan saat ini HD (inisial, red) telah menjalankan tugas-tugas sebagai abdi negara di instansi yang dipimpinnya. Dimana, ASN tersebut bekerja sebagai staf di DPMPTSP setelah mendapat nota tugas dari Pemkab Busel.

“Iya benar, ibu HD sudah dipindahkan dari kantor Kecamatan Kadatua untuk bekerja di DPMPTSP sebagai staf berdasarkan nota tugas yang ada. Jadi kami tetap memberinya ruang untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara,” tutur Tahir.

Kata dia, dari nota tugas tersebut HD diamanatkan untuk bekerja terhitung sejak 18 Juli 2022. Namun dengan pertimbangan sedang dalam pemulihan kesehatan, istri oknum anggota DPRD tersebut baru saja berkantor beberapa waktu lalu.

“Belum lama dia berkantor karena alasannya sedang sakit. Dan saat ini HD terlihat rajin menjalankan tugasnya sebagai seorang abdi negara,” jelasnya.

Dia menambahkan, meski HD merupakan ASN yang tidak pernah berkantor di tempat tugas sebelumnya, namun gaji dan hak-hak lainnya sudah dibayarkan melalui bendahara DPMPTSP Busel. Hal tersebut merupakan kewajiban Pemkab Busel yang harus dipatuhi oleh pihaknya.

“Untuk gaji bulan Agustus sudah dibayarkan melalui bendahara kami. Karena itu adalah hak HD yang harus dibayarkan oleh Pemkab Busel melalui kami di DPMPTSP,” ungkapnya.

Pembayaran gaji HD ini jelas menyalahi pasal 12 pada peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut kutipan pasal 12 peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 6 tahun 2022 tersebut:

Pasal 12
(1) PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.

Sebelumnya, Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman mengatakan, pihaknya tak akan main-main dalam penegakkan disiplin ASN yang berkeadilan. Pihaknya akan selalu mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai tameng dalam segala persoalan di lingkup pemerintah.

“Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut,” katanya.

Saat ditanya terkait ASN inisial HD yang tidak lain merupakan istri oknum anggota DPRD Busel HD (inisial, red), Budiman mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Dan tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pelanggar tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

“Tetap, siapapun dia kalau memang dia melanggar maka akan diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yang paling penting Pemkab Busel akan selalu menegakkan PP nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin ASN tanpa pandang bulu dan pilih kasih,” tutupnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini