LAMANINDO.COM, BUSEL– Setelah melalui diskusi yang alot antara legislatif dan eksekutif, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rabu (28/9/2022).
Rapat paripurna penetapan APBD-P tahun anggaran 2022 tersebut dipimpin Ketua DPRD, La Ode Armada, didampingi Wakil Ketua, Pomili Womal dan Aliadi. Hadir langsung Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman serta para kepala SKPD lingkup Pemkab Busel.
Menurut Budiman, penetapan APBD-P Busel tahun anggaran 2022 ini merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu pihaknya sangat mengapresiasi lembaga DPRD Busel yang telah melakukan percepatan pembahasan dan penetapan APBD-P menjadi Perda.
“Ditetapkannya Rancangan APBD Perubahan ini menjadi Perda tentu menjadi langkah awal kita semua untuk saling dukung dan bekerjasama dalam upaya meningkatkan pembangunan di Buton Selatan. Pembahasan hingga penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat terlaksana dengan satu tujuan yaitu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Selatan,” tutur Budiman saatenyampaikan sambutannya pada rapat paripurna tersebut.
Kendati APBD-P tahun anggaran 2022 telah ditetapkan, lanjut Budiman, pengawasan dari para wakil rakyat atas pelaksanaan Perda tersebut sangat dibutuhkan, tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungkawabkan.
“Kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan Perubahan APBD 2022 melalui peningkatan kinerja. Sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungkawabkan,” pesannya.
Selain itu, Budiman juga berharap kerjasama dan koordinasi antara eksekutif dan legialatif Busel sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dapat terus terpelihara di masa mendatang. (adm)