Pj. Bupati Busel Serahkan 200 Sertifikat Tanah Masyarakat Siompu

0
415
Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman didampingi Kepala BPN Busel, Mateus Joko Slameto saat menyerahkan secara simbolis sertifikat lahan kepada masyarakat Kecamatan Siompu, Rabu (16/11/2022).

LAMANINDO.COM, BUSEL– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan (Busel) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyerahkan 200 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Siompu, pada Rabu (16/11/2022). Ratusan dokumen kepemilikan lahan masyarakat itu diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman yang didampingi Kepala BPN Busel, Mateus Joko Slameto.

Budiman mengatakan, hingga November tahun ini BPN Busel telah menuntaskan 3.161 sertifikat tanah masyarakat. Ini merupakan wujud sinergitas BPN Busel dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Busel untuk menuntaskan pensertifikatan lahan milik masyarakat yang ada di tujuh kecamatan.

“Walaupun hanya secara simbolis, namun penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Siompu hari ini merupakan wujud komitmen BPN Busel yang bekerjasama dengan Pemda Busel dalam pengurusan alas hak sebagai bukti konkret kepemilikan lahan masyarakat,” ujarnya.

“Seritikat tanah itu sangat penting sebagai pegangan masyarakat sehingga tidak ada lagi saling klaim. Oleh karena itu, jika masih ada lahan masyarakat yang belum disertifikatkan agar didaftarkan pada program selanjutnya,” tambah Budiman.

Orang nomor 1 di Busel ini mengungkapkan, jika selama ini terjadi saling klaim lahan, hal itu karena tidak adanya bukti konkret yang sah secara hukum yang menjadi pegangan masyarakat. Dan kondisi ini terjadi dimana-mana.

Oleh karena itu, Budiman kembali mengajak masyarakat Busel secara umum agar mengikuti program pensertifikatan lahan. Terlebih, tahun 2023 mendatang pensertifikatan lahan masyarakat akan dilakukan secara online.

BPN Busel bersinergi dengan Pemkab Busel melalui Dinas Perumahan akan menfasilitasi masyarakat dalam hal pengurusan sertifikat lahan.

“Apa yang menjadi kendala, (masyarakat) bisa menyampaikan langsung melalui Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan maupun Dinas Perumahan untuk ditindaklanjuti ke Badan Pertanahan,” demikian Budiman. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini