Tidak Netral, Kades Terancam Satu Tahun dan Denda Rp 12 Juta

0
172
Pimpinan Bawaslu Busel Hastun menyampaikan pidatonya.

LAMANINDO.COM, BUSEL- Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) terpilih resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Lapandewa. Tujuh PKD itu sebagai ujung tombak mengawal jalannya pemilu ditingkat kelurahan desa.

Ketua Panwascam Lapandewa, Jolani, S.Pd., berharap PKD yang dilantik menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional sesuai tupoksinya. Bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan selamat atas dilantiknya seluruh anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sekecamatan Lapandewa yang telah terpilih untuk berkhidmat pada Pemilihan Umum tahun 2024. Pelantikan ini merupakan suatu tahapan penting dalam menghadapi perhelatan politik di Negara Indonesia,” harapnya.

Dikatakan, Panwaslu Kelurahan/Desa dalam proses demokrasi di tingkat desa memiliki peran yang amat penting dan strategis, karena Panwaslu Kelurahan Desa sebagai garda terdepan yang memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai konstitusi, dengan memperhatikan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Anggota Panwaslu Desa yang dilantik ini adalah orang–orang yang terpilih dari sekian orang yang mendaftar dan lolos dari tahapan seleksi sebelumnya. Sebagai orang–orang terpilih. Kami berharap anggota Panwaslu Desa nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional sesuai tupoksinya,” imbuhnya dalam rilisnya.

Camat Lapandewa, La Juhia, S.Sos. juga berharap agar PKD yang dilantik amanah dan menjujung tinggi profesionalisme sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Atas nama pimpinan di wilayah Kecamatan Lapandewa, saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Bawaslu Buton Selatan dan Panwascam Lapandewa yang telah memberikan ruang kepada putra-putri terbaik Kecamatan Lapandewa secara terbuka untuk menjadi PKD,” harapnya.

“Semoga mereka yang dilantik hari ini, adalah orang-orang yang amanah dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme,” tambahnya lagi.

Hastun, S.Pd., M., Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Busel mengingatkan secara tegas para Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya.

“Saya ingatkan kepada para Kepala Desa agar menjaga netralitasnya sebagai pemerintah Desa. Pada Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Disebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Dan sanksi pelanggaran disebutkan pada Pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Ia mengingatkan agar seluruh jajaran Panwaslu memahami regulasi tahapan pelaksanaan Pemilu serta selalu melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait demi suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 nanti sangat kompleks, karena tahapannya nanti akan bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, ” jelasnya.

Hastun menjelaskan, menjadi rujukan pelaksanaan keduanya menggunakan Undang-Undang yang berbeda. Maka baik PKD maupun jajaran panwaslu harus jeli dalam menentukan acuan dalam melaksanakan pengawasan tahapan. Diharapkan antara Panwascam dan PPK selaku penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan terus menjaga silaturahmi serta koordinasi demi suksesnya Pemilu serentak tahun 2024.

Ia juga mengingatkan Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik untuk menjunjung tinggi amanah dan sumpah janji yang telah diikrarkan, bekerja bersungguh-sungguh sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku sebagai bentuk kontribusi demi tegaknya demokrasi dan keadilan Pemilu.

PKD yang terpilih yakni di Desa Lapandewa Makmur Robi, Lapandewa Yansan, Lapandewa Jaya Muhammad Agung, Burangasi La Samsul Riadi,Burangasi Rumbia Zainal Aslan, Lapandewa Kaindea Zabir, Desa Gaya Baru Wa Ode Nur Afni Surti.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Hastun, S.Pd., M.H., Camat Lapandewa, Polsek Lapandewa, Danramil 1413-11 Sampolawa, Kepala Desa lingkup Kecamatan Lapandewa, Kepala Satuan Pendidikan, Tokoh adat yaitu Parabela dan Moji Lapandewa, Tokoh Agama, serta Pimpinan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapandewa. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini