Klarifikasi ke Walikota Baubau, KASN: Kami Ingin Selesaikan Masalah Kepegawaian

0
1292
Kantor KASN

LAMANINDO.COM, BAUBAU – Jika tidak ada aral melintang, Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sabtu (18/02/2023).

Pemeriksaan dan klarifikasi tersebut rencananha akan dilaksanakan di Kota Baubau. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap mutasi, rotasi dan promosi jabatan tetap memperhatikan Sistem Merit secara transparan adil dan kompetitif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah KASN ini sebagai upaya meluruskan persoalan terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan. Terlebih KASN juga telah menerima aduan masyarakat atas pemberhentian pejabat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkup Pemkot Baubau.

Terakhir soal pemberhentian Roni Muchtar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau sejak 31 Januari 2023 lalu, yang menjadi polemik dan menyita perhatian publik.

“Kami berusaha luruskan saja sesuai hukum positif. Itu tugas KASN sebagai institusi pengawas,” tutur Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heruyanto dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (17/2/2023).

Ditanya apakah dalam kunjungannya di Kota Baubau, tim KASN juga akan melakukan klarifikasi terkait pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekda Kota Baubau? Kukuh Heruyanto menjelaskan bahwa kunjungannya untuk melakukan klarifikasi terkait semua persoalan kepegawaian di Kota Baubau.

“Anggaran kami cukup terbatas. Jadi kalau kunjungan ke daerah pasti kami ingin selesaikan beberapa masalah dan tidak hanya terkait hal ini saja. Tapi juga persoalan yang lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bersikukuh tidak akan mengembalikan Roni Muchtar jadi Sekda Kota Baubau karena menilai pemberhentian jendral ASN Baubau itu telah sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberhentian Roni Muchar sebagai Sekretaris Daerah sudah sesuai prosedur peraturan yang berlaku. Dan tetap saya tidak akan kembalikan dia (Roni Muchtar, red) di Kota Baubau karena itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Sedangkan, Gubernur Sultra, Ali Mazi justru meminta Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse untuk melakukan peninjauan kembali atas surat pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekda Kota Baubau. Permintaan peninjauan kembali itu tertuang dalam surat gubernur Sultra nomor: nomor 133.74/727, tertanggal 10 Februari 2023

Dalam suratnya itu, Gubernur Sultra meminta Walikota Baubau untuk memperhatikan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian Sekretaris Daerah kabupaten/kota.

“Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Baubau dianggap tidak memiliki keabsahan dan karena diberhentikan belum mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dan belum dilakukan koordinasi kepada Gubernur untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan sebagai maksud pasal 115 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014,” dalam suratnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini