LAMANINDO.COM, BUSEL- Dalam kegiatan Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Buton Selatan, senin (29/05/23).
Dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Hery Zakariah bahwa dengan hanya menunjukkan KTP, maka peserta BPJSKes bisa Berobat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Buton Selatan. Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan. Ini lantaran NIK pada KTP-el telah menggantikan nomor kepesertaan JKN-KIS. Jadi peserta BPJSKes cukup menunjukkan KTP-el saja.
Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan kerja sama tersebut, BPJSKes memanfaatan NIK dalam KTP-el sebagai kunci data kepesertaan tunggal agar tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS. Dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
“Penggunaan NIK dalam JKN-KIS ini pun selaras dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 13 huruf a, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta,” ungkap Hery Zakariah, Kacab BPJS Kesehatan Baubau.
Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses.
Lanjut Hery, menyatakan pemanfaatan data NIK ini mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal ini untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, mudah diakses, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.(adm)